Meulaboh (ANTARA Aceh) - Seratusan masyarakat dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar yasinan dan doa bersama di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, dengan harapan agar majelis hakim memutuskan bebas terhadap empat warga mereka.

"Kami berdoa agar Allah SWT membuka mata hati hakim, empat pejuang agraria yang telah didiskriminasi dibebaskan. Kami juga meminta melalui doa ini sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan segera selesai," kata Samsuwir orator aksi di Meulaboh, Senin.

Empat warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong Kabupaten Nagan Raya didakwa atas pembakaran barak perusahan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizuri, kasus ini diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh.

Dalam aksi berlangsung itu, massa membentangkan spanduk dan membawa poster bertuliskan sindiran kepada pihak penegak hukum terkait ketidak patutan penetapan sebagai terdakwa kepada empat saudara mereka.

Selain itu massa juga datang mengusung replika kerenda mayat dan pocong yang dibalut dengan kain putih serta empat orang datang dengan tangan dirantai besi sebagai simbul matinya keadilan dirasakan masyarakat petani Nagan Raya.

"Pemerintah Nagan Raya yang pertama sekali harus bertanggung jawab atas semua yang dialami masyarakat. Sudah bertahun-tahun konflik agraria ini berlangsung tapi tidak pernah diselesaikan sampai rakyatnya jadi korban," teriak orator dalam kerumunan itu.

Aksi massa pada sidang ketiga dengan agenda replika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue itu dilakukan dengan tertib, warga kusyuk dan larut dalam zikir setelah selesai membaca Surat Yasin di pintu gerbang kantor PN Meulaboh tersebut.

Beberapa diantara warga sempat histeris dan jatuh pingsan saat rangkaian acara relegi ini dilangsungkan di halaman PN Meulaboh, massa terdiri dari wanita, pria dan membawa anak-anak mereka mencari keadilan.

"Kami berharap Majelis Hakim PN Meulaboh dapat mengabulkan dan memberi penangguhan penahanan terhadap empat pejuang agraria yang selama ini konsisten menuntut hak atas tanah," kata Kuasa Hukum dari LBH Pos Meulaboh Herman, SH menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016