Puluhan masyarakat di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Abdya, Joni Astriaman di Blangpidie, mengatakan penyuluhan hukum yang diberikan pihak Jaksa pada puluhan warga itu dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya barang haram tersebut.

Kasi Intel Kejari Abdya, Joni Astriaman juga menyampaikan materi tentang keberadaan rumah rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba yang dibangun Pemerintah di Kecamatan itu.

"Jadi, dengan dibukanya layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba ini tentu menjadi sebuah bukti atas keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat yang pada umumnya merupakan generasi penerus bangsa," katanya.

Ia menambahkan penyuluhan hukum terutama tentang bahaya narkoba tersebut perlu terus ditingkatkan di masyarakat mengingat dari sekian banyak narapidana di Lapas kelas II-B Blangpidie saat ini hampir 80 persen napi tersandung kasus narkoba.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022