Meulaboh (ANTARA Aceh) - Keluarga terdakwa dalam kasus pengrusakan dan pembakaran barak perkebunan PT Fajar Baizuri melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Dalam aksinya yang kelima di PN Meulaboh, Senin (9/5) pagi itu, massa yang terdiri dari pria, wanita serta anak-anak meminta Majelis Hakim memutuskan tidak bersalah keluarga mereka yang berkasus karena memperjuangkan hak-hak yang dirampas.
"Mereka-mereka adalah pejuang agraria, kami harap hukum berpihak kepada yang benar. Semua warga rela meninggalkan pekerjaan bahkan anak-anak mereka terpaksa tidak bersekolah untuk melihat ayahnya yang diperkarakan,"kata orator aksi M Idris.
Empat orang warga Desa Cot Mee Nagan Raya Senin (9/5) masih menjalani sidang di PN Meulaboh atas dakwaan pengrusakan dan pembakaran barak PT Fajar Baizuri, dengan agenda sidang pembuktian pemeriksaan saksi.
Masyarakat meminta keadilan hukum berpihak kepada masyarakat yang selama ini menjadi korban dari kelalaian Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menyelesaikan sengkata lahan warga dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Aksi yang dikawal oleh puluhan aparat kepolisian Resort Aceh Barat itu berlangsung aman dan tertib, setelah letih berorasi, warga rela bersimpuh duduk diatas badan jalan menanti sampai selesainya proses persidangan tersebut.
"Orang tua anak-anak ini tidak bersalah, kemana keadilan bagi rakyat kecil. Pemerintah harus membuka mata, ini adalah upaya diskriminasi kepada warga yang memperjuangkan hak-hak atas tanah mereka," tambah orator lainnya seraya menunjuk kepada sejumlah anak-anak keluarga terdakwa.
Agenda sidang pembuktian pemeriksaan saksi di dalam PN Meulaboh tetap berlanjut, pihak terdakwa mendapat pembelaan oleh kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Suka Makmu Kabupaten Nagan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016