Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam yang terlibat kasus khalwat (mesum) dan maisir (judi).

"Dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya dua terpidana perjudian dan delapan terpidana tindak pidana perzinaan terhadap anak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Kamis. 

Jumlah hukuman cambuk kepada 10 terpidana bervariasi, paling sedikit 16 kali dan paling banyak 50 kali. Hukuman cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terpidana. 

"Seperti terpidana judi yang dihukum 20 kali cambukan, namun setelah dipotong masa tahanan empat bulan, maka hanya dihukum 16 kali cambukan," katanya. 

Sementara itu, kata Arif Kadarman, delapan terdakwa kasus khalwat yang telah menjalani hukuman cambuk tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon.

Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri dua terpidana maisir yakni Syafi'i bin Intan dan Umar bin Jafar yang masing-masing mendapatkan 16 kali cambukan. 

Sedangkan terpidana khalwat yakni Aswadi bin Anwar 50 kali cambukan, Ibrahim bin Lamik (30 kali), Abdul Malik bin Ibrahim (40 kali), Ismail bin Yusuf (31)

Serta, M Yusuf bin Abdullah (30 kali), M Yunus bin Musa (40 kali),  Armia Ms bin M Yasin (25 kali) dan Razali bin Ahmad (25 kali). 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022