Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur meringkus pelaku diduga bandar judi online di sebuah warung kopi di Gampong Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono di Aceh Timur, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial AS (20), warga Gampong Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. 

"AS diduga menjadi bandar judi chip di aplikasi Higgs Domino Island. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan guna proses penyelidikan," kata Kasatreskrim.

AKP Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan  masyarakat yang resah dengan aksi tindak pidana jarimah maisir yang dilakukan pelaku di sebuah warung kopi di desa itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu tersangka AS ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam,  akun terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10,5 B), akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp791 ribu.

AS dipersangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

“Kami mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak pidana perjudian, baik yang dimainkan secara online maupun perjudian dalam bentuk lainnya agar segera dilaporkan ke polisi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022