Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menemukan 3.521 orang dugaan kegandaan anggota partai politik (Parpol) dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Data kegandaan tersebut sudah kami serahkan kepada KIP Aceh Tamiang untuk verifikasi ulang,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran di Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu.
Imran menjelaskan pengawasan ini dilakukan melalui pencermatan oleh jajaran Panwaslih Aceh Tamiang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2022 terkait kegandaan anggota partai politik baik kegandaan internal maupun eksternal melalui aplikasi Sipol dengan indikator, nama, alamat dan nomor KTA.
“Dari jumlah 3.521 dugaan ganda keanggotaan partai politik didominasi oleh kegandaan internal yakni berjumlah 2.322 keanggotaan, sedangkan kegandaan eksternal berjumlah 1.199 keanggotaan,” ungkap Imran didampingi Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ferry Irawan Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Data kegandaan tersebut sudah kami serahkan kepada KIP Aceh Tamiang untuk verifikasi ulang,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran di Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu.
Imran menjelaskan pengawasan ini dilakukan melalui pencermatan oleh jajaran Panwaslih Aceh Tamiang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2022 terkait kegandaan anggota partai politik baik kegandaan internal maupun eksternal melalui aplikasi Sipol dengan indikator, nama, alamat dan nomor KTA.
“Dari jumlah 3.521 dugaan ganda keanggotaan partai politik didominasi oleh kegandaan internal yakni berjumlah 2.322 keanggotaan, sedangkan kegandaan eksternal berjumlah 1.199 keanggotaan,” ungkap Imran didampingi Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ferry Irawan Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022