Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menghentikan kasus terkait peristiwa kericuhan yang terjadi saat debat publik ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 19 November lalu.
"Kasus tersebut (kericuhan debat) telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur," kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, di Banda Aceh, Senin.
Seperti diketahui sebelumnya, debat kandidat ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 berakhir dengan kericuhan, hingga kegiatan adu ide dan gagasan tersebut terpaksa dihentikan oleh penyelenggara.
Setelah peristiwa itu, tim pemenangan paslon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-M Fadhil Rahmi melaporkan dua orang dari kubu paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf - Fadhlullah, yakni Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih Aceh, Jumat (22/11).
Laporan yang diwakili Hendra Budian selaku Juru Bicara paslon nomor urut 1 itu atas dugaan bahwa dua terlapor tersebut dianggap menjadi provokator hingga terjadinya kericuhan.
M Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dan dibahas dalam rapat pleno sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada.
"Kesimpulan awal bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan itu memenuhi unsur formil, dimana terlapor melanggar pasal 187 ayat 4 (UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur)," ujarnya.
Kemudian, kata dia, hasil kesimpulan awal Panwaslih Aceh tersebut kembali diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Selanjutnya, tambah M Ali, sentra Gakkumdu kembali membahas dugaan tindak pidana pemilihan dimaksud, dan sesuai hasil yang dituangkan dalam resume tertanggal 3 Desember 2024. Perkara tersebut belum memenuhi unsur pidananya.
"Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur sengaja sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. Sehingga kasus tersebut dihentikan dan telah diumumkan pada 4 Desember 2024," demikian M Ali.