Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah menyatakan mulai menertibkan usaha Pertamini di daerah itu dengan mendatangi langsung kios-kios pengecer bahan bakar minyak (BBM) guna menjalankan regulasi yang ada.

Kasatpol PP Aceh Tengah Ariansyah AR di Takengon, Kamis mengatakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur bahwa kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB/dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada Pengecer.

Kemudian berdasarkan surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

“Kita akan secara rutin turun ke lapangan guna menertibkan terhadap unit-unit usaha Pertamini yang tidak mengantongi izin usaha,” katanya.

Ia mengatakan untuk langkah awal pihaknya akan memberikan imbauan dan pengawasan, selanjutnya juga akan dilakukan langkah-langkah persuasif yang lebih serius termasuk memberikan sanksi administrasi bahkan langkah tegas lainnya jika dianggap perlu dilaksanakan.

Menurutnya keberadaan usaha Pertamini di daerah itu sudah semakin marak, namun disinyalir tidak semuanya memiliki izin operasional, belum lagi persoalan tentang jaminan terhadap konsumen.

"Karena itu penertiban akan terus kita laksanakan secara rutin dan berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan penertiban itu juga dilakukan karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah terkait dampak penyesuaian harga BBM yang telah diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

 

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022