Sekda Aceh Tengah Subhandhy AP mengatakan upaya penertiban usaha Pertamini di seputaran kota Takengon merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan mahasiswa di daerah itu terkait dampak kenaikan harga BBM.

"Ini hanya menyasar usaha Pertamini di seputaran kota Takengon karena masih berada di zona jangkauan SPBU," kata Subhandhy, Sabtu.

Pemkab setempat kata dia juga telah mengeluarkan surat imbauan resmi melalui Dinas Perdagangan Aceh Tengah agar setiap pengusaha Pertamini di Takengon segera mengurus perizinan dan persyaratan sesuai peraturan BPH Migas.

Bagi unit usaha Pertamini yang belum mengantongi izin diminta agar menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut.

Selain itu kata Subhandhy upaya penertiban nantinya juga akan menyasar unit usaha penjualan gas LPG bersubsidi.

"Kita juga akan melaksanakan pengawasan terhadap program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak kepada masyarakat," katanya.

Sementara dalam beberapa hari terakhir petugas Satpol PP di daerah ini juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada para pengusaha Pertamini dan Gas LPG 3 kilogram.

Kasatpol PP Aceh Tengah Ariansyah mengatakan pihaknya menemukan masih banyak unit usaha yang tidak mengantongi perizinan khususnya terhadap pengecer Gas LGP bersubsidi.

"Petugas menemukan fakta hampir semua pengecer tidak mengantongi izin. Untuk harga jual gas bervariasi mulai dari Rp27.000,- malah ada yang mencapai Rp35.000,-," kata Ariansyah.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022