Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga didaerah itu karena kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan tandon air.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, Senin, mengatakan, keduanya berinisial HD (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok.
"Keduanya ditangkap Kamis, (15/9), sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kasatreskrim mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulang kali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan.
Kemudian, setibanya di Peudawa, mobil tersebut dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas satu ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah mengatakan Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerja sama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” kata AKBP Andy Rahmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, Senin, mengatakan, keduanya berinisial HD (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok.
"Keduanya ditangkap Kamis, (15/9), sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kasatreskrim mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulang kali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan.
Kemudian, setibanya di Peudawa, mobil tersebut dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas satu ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah mengatakan Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerja sama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” kata AKBP Andy Rahmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022