Diskusi Publik Seni-Budaya dalam pandangan Islam yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang berlangsung di Banda Aceh menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Ada pun rekomendasi tersebut adalah menghimbau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.

Selanjutnya perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh dan mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni-budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan. Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan event di Aceh”, kata Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal di Banda Aceh, Selasa malam.

Ia menjelaskan hasil dari rekomendasi ini akan kami jabarkan dalam bentuk SOP tersendiri, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan kebudayaan. 

“Saya pribadi beserta seluruh jajaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber, moderator, serta seluruh pihak yang telah berhadir secara langsung di sini maupun yang mengikuti secara daring, atas sumbangsih pikirannya pada diskusi kita sepanjang siang hingga malam ini. Tentunya, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bersama-sama membangun Aceh melalui sektor budaya dan pariwisata”, kata Almuniza.

Ada pun Tim Rekomendasi Dr Muhammad Hatta, Muhammad Nazar, Prof. Syamsul Rijal,  Tgk. Muslim At Thahiri, Tgk Masrul Aidi, Prof Mohd Harun, Barlian Aw, Nab Bahany As, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), Almuniza Kamal.

Ada pun pemateri dalam kegiatan itu yakni Wakil Ketua MPU Aceh, DR.Tgk.Muhammad Hatta dengan judul makalahnya Seni Budaya Dalam Perspektif Hukum Islam. Tgk.H Muhammad Nazar, Wagub Aceh 2007 – 2012, Pengamat dan Pemerhati Budaya dengan judul makalahnya Peran Seni-Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan. 

Selanjutnya Guru Besar UIN Ar Raniry Prof.DR. Syamsul Rizal dengan judul makalahnya Harmonisasi Antara Seni-Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh, Ketua Ormas Islam (IMAM) Aceh, Tgk.Muslim At-Thairi dengan makalahnya Seni-Budaya dalam perspekstif Ormas Islam (IMAM) Aceh, Pimpinan Dayah Babul Maghrifah, Tgk Masrul Aidil dengan judul makalahnya Seni-Budaya Dalam Perspektif Tasawuf.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022