Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,1 kilogram serta ganja sebanyak 12,7 kilogram yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala Kejari Aceh Timur Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Maret hingga September 2022.

"Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi, sehingga barang bukti narkoba tersebut tidak bisa digunakan. Untuk sabu-sabu, setelah dimusnahkan dengan diblender kemudian dibuang ke selokan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Semeru.

Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan telepon genggem, senjata api rakitan, dan senjata tajam. Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong.

Semeru mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan dari tugas Institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing-masing amar putusan.

"Tujuan pemusnahan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum," kata Semeru.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, di Idi, Aceh Timur, Jumat (30/9/2022). ANTARA/Hayaturrahmah

Menyangkut perkara yang ditangani sepanjang 2022, Semeru mengatakan jumlahnya mencapai 88 perkara. Sebanyak 58 perkara di antaranya narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif (narkoba).

Berikutnya 18 perkara orang dan harta benda meliputi tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan.

"Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 perkara yang terdiri kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindk pidana minyak serta pelanggaran syariat Islam," kata Semeru.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022