Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberhentikan sebanyak 1.895  Tenaga Honorer  atau Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terhitung mulai 1 Oktober 2022.

“Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2022 tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya, Syarif Hidayat di Calang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing).

Ia mengatakan untuk tenaga pelayanan kesehatan bisa dilihat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) instansi masing-masing.

“Jika anggarannya hanya tersedia hingga September 2022 berarti termasuk salah satu dari edaran ini," katanya.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 menginstruksikan memberhentikan THL dan TAT dari unit masing-masing.

Dalam surat tersebut ada beberapa yang tidak diberhentikan atau tetap hingga Desember 2022 yaitu, THL pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), TAT pada RSUD Teuku Umar, Petugas Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022