Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Imran melantik Abdul Ghani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe sisa masa jabatan 2018-2023.

"Pengganti antarwaktu Anggota KIP ini merupakan suatu mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Imran di Lhokseumawe, Jumat.

Imran mengatakan proses PAW di KIP Kota Lhokseumawe ini merupakan suatu kewajaran. Selain itu, sebagaimana yang diketahui Abdul Gani telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Anggota KIP pengganti antarwaktu.

Menurut Imran, pelantikan tersebut sekaligus melengkapi lima susunan keanggotaan Komisioner KIP Lhokseumawe, yang sebelumnya ditinggalkan Mukhtar Yusuf yang meninggal dunia pada Juni 2022.

"Kami berharap Anggota KIP Lhokseumawe yang baru saja dilantik segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sesuai porsi, regulasi, maupun teknis pelaksanaannya," katanya.

Komisioner KIP beserta seluruh jajaran menjadi penyelenggara pesta demokrasi, harus menjaga etika dan perilaku dalam melaksanakan tugas dengan berbagai konsekuensi yang ada.

"Amanah dan kepercayaan harus diiringi dengan tanggung jawab kepada Allah SWT, masyarakat luas, dan negara, terutama untuk melayani setiap warga negara dalam berbagai rangkaian pemilihan serentak 2024," pungkas Imran. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022