Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibawa seorang kurir ke Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial MD (40) awalnya dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar," kata Kasatresnarokba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi di Banda Aceh, Senin.

Tendri mengatakan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara SIM Aceh Besar itu terjadi pada Jumat (14/10) oleh seorang tersangka dari Kabupaten Pidie.

Cara tersangka, kata Tendri, ia memasukkan serbuk kristal warna putih yang berisikan 200 gram sabu-sabu dalam dua bungkusan plastik bening. 

Tendri menjelaskan peristiwa tersebut diketahui saat petugas mencurigai tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray. Kemudian mereka mendeteksi sesuatu yang janggal dari sepatu tersangka.

"Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakainya,” ujarnya.

Kemudian, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Lalu, berdasarkan hasil interogasi pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu-sabu tersangka ke Kota Banjarmasin. 

MD merupakan kurir suruhan dari AS yakni seorang (DPO) yang menyuruhnya membawa sabu-sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi.

"Ternyata narkotika jenis sabu-sabu itu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lainnya yakni WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie. Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” katanya. 

Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone. 

"Saat ini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," demikian Kompol Tendri.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022