Seorang ayah di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial J (55), diduga memperkosa anak kandungnya.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Selasa, mengatakan terduga pelaku J ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," kata Jatmiko.
Setelah menerima laporan keluarga korban, kata Jatmiko, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pelaku dijerat melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," ujar Jatmiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Selasa, mengatakan terduga pelaku J ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," kata Jatmiko.
Setelah menerima laporan keluarga korban, kata Jatmiko, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pelaku dijerat melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," ujar Jatmiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022