Polisi Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap seorang pria pengedar uang palsu (Upal) dengan nominal barang bukti mencapai jutaan rupiah.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Rantau pada Rabu (26/10). Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp 4.400.000. Selain itu turut disita satu unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1548 NJ.

"Pelaku berinisial ARS (31) merupakan mantan pecatan aparat warga Paya Meta, Kecamatan Karang Baru," kata AKBP Imam Asfali saat jumpa pers di Mapolres Aceh Tamiang.

Dijelaskan Imam, tersangka ARS mengaku baru mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak enam lembar, masing-masing dua lembar di belanjakan ke kios rokok dan empat lembar di loket transaksi BSI Link.

Modus operandi pelaku terbongkar pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB pelaku naik mobil Toyota Avanza mendatangi loket BSI Link di Desa Kesehatan, Karang Baru untuk melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening sendiri atas nama ARS.

Kemudian pelaku memberi uang pecahan Rp100 ribu sebanyak empat lembar serta biaya admin Rp 10 ribu. Pelaku coba mengelabui karyawan menggulung uang palsu dengan uang asli Rp10 ribu. Usai transaksi berhasil pelaku langsung pergi meninggalkan BSI Link.

"Pada saat itu kasir BSI Link tidak mengecek uang tersebut karens sedang ramai orang transaksi. Kemudian saat menghitung uang karyawan BSI Link baru menyadari uang yang diterima adalah palsu," terang Imam Asfali didampingi Kasubag Humas Iptu Untung Sumaryo dan Kapolsek Karang Baru Iptu Surya.

Apes bagi pelaku saat mengirim uang di BSI Link di kawasan Desa Kesehatan wajahnya sempat terekam kamera CCTV. Kemudian korban/pemilik BSI Link memposting/mengabarkan kejadian tersebut di medsos. Mengetahui insiden tersebut viral di medsos polisi langsung melakukan penyelidikan. Atas kejadian tersebut korban juga telah membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tamiang.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku hanya satu orang tunggal, sejauh ini pelaku kooperatif menjelaskan semuanya yang dia perbuat," ucap Kapolres.

"Pelaku membeli uang palsu melalui media sosial facebook dengan nama akun SILVIA. Dia beli uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp5 juta seharga Rp1 juta uang asli dibayar via aplikasi Top Up DANA. Pengambilan uang palsu di Kota Medan, Sumatera Utara," ungkap Imam Asfali.

Atas tindak pidana uang palsu ini pelaku ARS ddijera Pasal 26 Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHPidana.

Menurut Kapolres AKBP Imam Asfali, pelaku sudah sejak bulan Juli 2022 mengedar uang palsu, dan dari 50 lembar tersebut sudah 10 lembar berhasil diedarkan. Kasus ini masih terus didalami, apakah pelaku merupakan sindikat atau pemain tunggal.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati menerima uang pembelian/pembayaran apalagi dari orang tak kenal. Uang harus di raba dan di terawang lebih dulu karena perbedaan fisik uang palsu dan asli sangat mencolok mudah ditandai.

"Kalau peredaran uang palsu ini yang rawan menjadi korban adalah pedagang kecil seperti kios dan kedai kelontong karena faktor kurang perhatian. Diharap masyarakat selalu teliti kalau menemukan ada peredaran uang palsu segera laporkan," imbau Kapolres.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022