Jakarta (ANTARA Aceh) - Sebanyak 29 kapal pencuri ikan ditangkap di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia sepanjang periode bulan Juli 2016, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Berdasarkan hasil operasi pada bulan Juli 2016, berhasil ditangkap kapal ikan illegal fishing sebanyak 29 unit yaitu oleh unsur KKP sebanyak 16 kapal, Baharkam Polri enam kapal, Bakamla tiga kapal, dan TNI AL empat kapal," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Menteri Susi memaparkan, kapal Orca 01 KKP menangkap satu kapal ikan asing berkebangsaan Vietnam dan kapal Orca 02 menangkap dua kapal ikan asing tanpa bendera di perairan Natuna,Kepulauan  Riau.

Kapal Orca 03, lanjutnya, menangkap delapan kapal ikan asing berkebangsaan Vietnam, dan Kapal Hiu 13 juga menangkap dua kapal ikan asing berkebangsaan Malaysia, juga di kawasan perairan Natuna.

Selain itu, ujar dia, Kapal Hiu Macan Tutul 02 menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia dan Vietnam di Natuna, serta Kapal Napoleon 049 menangkap kapal ikan berbendera Indonesia di Arafura.

Indonesia membuktikan diri tidak memberikan pembedaan perlakuan kepada negara-negara asal kapal ikan pencuri ikan.

"Dari mana pun asal negaranya, mencuri ikan di wilayah kita ya wajib kita hukum," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Selasa (21/6).

Menteri Susi menegaskan, pemerintah berkomitmen dalam penertiban perikanan Indonesia dan pihaknya juga meminta kapal negara lain untuk menghargai Zona Ekonomi eksklusif Indonesia.   

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016