Jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap lima terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu secara terpisah serta mengamankan sejumlah barang bakti

"Dalam pengungkapan dan penangkapan lima pelaku narkoba tersebut, personel mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 37,84 gram," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Selasa.

Adapun lima terduga pengedar sabu-sabu tersebut yakni AA (39), AK (34), HS (26), SU (46), serta MZ (36). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan lima terduga penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan sejak dua pekan terakhir dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda.

"TKP tersebar di beberapa lokasi, baik di Kota Lhokseumawe maupun di Kabupaten Aceh Utara. Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut," kata Henki Ismanto.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Henki Ismanto, para pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari orang lain untuk dijual kembali. Polisi memasukkan sejumlah nama yang menjual sabu-sabu tersebut kepada pelaku dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Henki Ismanto mengajak masyarakat melaporkan jika ada kecurigaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada polisi untuk ditindaklanjuti. 

"Laporan tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa sendiri-sendiri, tetapi juga melibatkan semua elemen masyarakat," kata Henki Ismanto.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022