Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Hadimas di Lhokseumawe, Senin, mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram.

"Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hadimas menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan menangkap enam tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. 

Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari F yang saat ini masih buron, kata Hadimas menyebutkan. 

"Narkoba jenis sabu-sabu ini rencananya akan diperjualbelikan kepada orang lain, namun para tersangka ini duluan ditangkap sebelum menjalankan aksinya," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik transparan warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit telepon genggam.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,"katanya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022