Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh H Hamdan Sati, merealisasikan qanun Nomor 3 tahun 2009, tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Imum Mukim dan Datok Penghulu (kepala desa).

Sebanyak 7 kepala Mukim dan 16 Datok Penghulu, diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya, serta mengangkat kepala Mukim dan Datok Penghulu yang baru di aula sekdakab Aceh Tamiang kemarin.

"Saya berharap kepada Kepala Mukim dan Datok Penghulu yang baru dilantik, bisa membawa perubahan bagi Aceh Tamiang yang lebih bermartabat kearah yang lebih baik lagi disemua sektor. termasuk sarana dan prasarana," kata Hamdan kepada aceh.antaranews.com.

Lebih jauh dikatakan, Selaku kepala daerah sangat menyambut baik atas pelantikan para Kepala Mukim dan Datok Penghulu dalam Kabupaten Aceh Tamiang, itu sesuai dengan qanun Aceh nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan, Pemberhentian Imum Mukim di Aceh serta qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 13 Tahun 2010 tentang Mukim.

Selanjutnya qanun Aceh nomor 4 Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh, serta qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung.

Sasarannya adalah untuk mengisi jabatan para kepala mukim dan datok penghulu yang sudah berakhir masa jabatannya dengan menggantikan para kepala Mukim dan Datok Penghulu terpilih, yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar Pemerintahan Mukim dan Kampung dapat berjalan dengan baik.

Pemilihan kepala mukim melalui perwakilan atau anggota musyawarah mukim yang terdiri dari imam besar, para datok penghulu, MDSM, para tok imam kampung, para ketua lembaga adat.

Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016