Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menangkap tersangka kredit fiktif di Bank Mandiri sebesar Rp10,6 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Jumat mengatakan tersangka kredit fiktif Rp10,6 miliar bernama Alfi Laila. Tersangka merupakan PNS di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
"Tersangka Alfi Laila ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka masuk dalam DPO karena melarikan diri sejak beberapa waktu lalu," kata dia.
Amir Hamzah menyebutkan, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Amir Syarifuddin dan beranggotakan tim pidana khusus.
"Penangkapan DPO ini atas kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung. Sebelumnya, kejaksaan juga menangkap DPO kasus kredit fiktif ini atas nama Suryani di Bali," ungkap Amir Hamzah.
Amir Hamzah menyebutkan kronologis perkara kredit fiktif tersebut terjadi pada 2013 hingga 2015. Kasus ini berawal dari pengajuan kredit serbaguna mikro pada Bank Mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang 2, Aceh Tamiang.
Kredit diajukan tersangka Alfi Laila, yang saat itu menjabat bendahara SMPN 2 Kejuruan Muda. Kredit diajukan atas nama 26 orang dengan nilai mencapai Rp4,08 miliar.
Selain tersangka Alfi Laila, kredit juga diajukan oleh tersangka Asnah yang saat itu menjabat bendahara Kantor Camat Banda Mulia dengan nasabah 24 orang.
Kredit serupa juga diajukan tersangka Suryani, bendahara SMPN 5 Seruway, Aceh Tamiang, dengan nasabah 13 orang. Serta diajukan tersangka Wiwik Dahyani, bendahara SMPN 1 Tamiang Hulu dengan nasabah sembilan orang.
"Jumlah nasabah permohonan kredit tersebut mencapai 72 orang dengan plafon kredit semuanya sebanyak Rp10,6 miliar," kata Amir Hamzah menerangkan.
Para tersangka, kata dia, mempersiapkan dokumen nasabah. Dokumen nasabah dibuat seolah-olah asli. Dan nasabah seolah-olah PNS di sekolah dan kantor camat tempat para tersangka bekerja.
Dalam perjalanannya, kata Amir Hamzah, kredit bermasalah pada April 2015. Pihak bank menghubungi instansi tempat nasabah bekerja. Namun, pihak bank mendapat jawaban bahwa PNS yang mengajukan kredit tidak tercatat di sekolah maupun kantor camat tersebut.
"Akibatnya, pihak bank mengalami kerugian mencapai Rp10,6 miliar. Dengan tertangkapnya DPO kredit fiktif tersebut, kasus ini bisa dituntaskan secepatnya, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Amir Hamzah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016