Puluhan warga di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat terjaring razia busana ketat dan tidak Islami oleh tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, polisi militer dan Wilayatul Hisbah dalam operasi yang digelar di ruas Jalan Sisingamangaraja Meulaboh.

"Kebanyakan masyarakat yang terjaring razia busana ketat dan tidak Islami ini terdiri dari warga laki-laki, karena mereka memakai celana pendek saat beraktivitas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim di Meulaboh, Kamis.

Didampingi Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, Azim mengatakan dalam razia yang dilakukan tersebut pihaknya juga menjaring kaum perempuan yang berbusana ketat dan melanggar aturan syariat Islam.

Lazuan menjelaskan, dasar pelaksanaan razia busana tersebut berdasarkan Qanun (Perda) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum.

Meski sebagian besar masyarakat yang terjaring razia busana tersebut telah memenuhi unsur pidana pelanggaran syariat Islam, karena kedapatan mengenakan busana yang tidak sesuai syariat Islam, namun pihaknya belum memberi sanksi tegas.

"Masyarakat yang terjaring razia ini masih kita lakukan pembinaan, mereka dinasihati agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Lazuan menambahkan.

Setelah mendapatkan arahan, bimbingan dan nasihat dari petugas, para pelanggar kemudian diharuskan membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.

Namun apabila nantinya para pelanggar ini kedapatan mengulangi perbuatan yang sama, maka akan diambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku di Aceh tentang penerapan syariat Islam, demikian Lazuan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022