Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan sebanyak 80 barang bukti dari kasus investasi bodong (ilegal) CV Yalsa Boutique kepada korban dalam perkara tersebut. 

"80 item barang telah dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP)," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, di Banda Aceh, Kamis. 

Sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa dalam perkara investasi bodong dengan kerugian masyarakat lebih dari Rp164 miliar itu menuntut dua terdakwa yakni Siti Hilmi Amirulloh dan Safrizal dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan vonis bebas owner Yalsa boutique Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal dalam kasus investasi bodong tersebut.

Terhadap vonis bebas tersebut, JPU selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Owner Yalsa Boutique dari perkara investasi bodong itu. Hasilnya mereka dinyatakan bersalah hakim MA.

Muharizal menyampaikan, pengembalian barang bukti tersebut sesuai dengan putusan pada tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022 pada 5 September 2022 atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.

"Putusan tersebut baru diterima JPU Kejari Banda Aceh pada 7 November 2022 melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Muharizal menyebutkan, adapun 80 barang bukti untuk dikembalikan kepada masyarakat korban investasi bodong tersebut berupa barang seperti emas, kendaraan, tanah, dokumen berharga hingga uang tunai. 

"Barang bukti yang diserahkan kembali itu dalam berbagai bentuk barang berharga, dan untuk uang tunainya sebesar Rp1,2 miliar lebih," demikian Muharizal.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022