Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada dua karyawan perusahaan swasta.

Santunan tersebut diserahkan langsung Direktur Umum SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz didampingi Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Edy Sahrial di Banda Aceh, Jumat.

Dua penerima santunan kecelakaan kerja tersebut yakni Syamsul Ramadhan dan Muhammad Iqbal. Keduanya merupakan karyawan PT Darussalam Berlian Motor, Banda Aceh.

Syamsul Ramadhan menerima santunan sebesar Rp64,4 juta dan Muhammad Iqbal mendapat santunan Rp53,2 juta. Keduanya mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja.

Direktur Umum SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz mengatakan, santunan tersebut diberikan karena mereka terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju Meulaboh, Aceh Barat. Jadi, jaminan tidak hanya diberikan di lingkungan kerja, tetapi juga dalam perjalanan ke tempat kerja," ungkap Naufal Mahfudz
    
Sementara itu, Syamsul Ramadhan mengatakan dirinya mengalami kecelakaan saat mengemudi mobil di kawasan Calang, Aceh Jaya, ketika hendak menuju Meulaboh, Aceh Barat, Desember 2015.

"Saat itu, saya bersama rekan kerja Muhammad Iqbal hendak ke Meulaboh, mengikuti pertemuan perusahaan. Saya bekerja sebagai tenaga pemasaran di perusahaan tempat saya bekerja," ungkap dia.

Akibat kecelakaan itu, kaki kirinya putus terkena besi pembatas jalan. Begitu juga dengan Muhammad Iqbal. Sejak kecelakaan hingga mereka bisa kembali bekerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang membantu kami hingga bisa bekerja kembali. Kepada pekerja, baik di sektor formal dan informal, mendaftarlah sebagai peserta aktif karena manfaatnya besar sekali," kata Syamsul Ramadhan.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016