Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam pengadaan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Baginda di Baginda di Banda Aceh, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2019 untuk pengadaan 200 ekor sapi. Tujuan pengadaan sapi untuk meningkatkan populasi hewan ternak tersebut guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat.
Namun dalam pengadaannya, sapi yang dibeli diduga bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.
Dari hasil penyidikan serta pengecekan tim penyidik Kejati Aceh, sapi-sapi tersebut diduga dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dari peternak di Sumatera Utara.
Dari 200 ekor sapi yang dibeli, tim penyidik menemukan 151 ekor mati. Sedangkan sapi yang tersisa dari pengadaan tersebut hanya 49 ekor. Kemudian juga ditemukan harga beli sapi Rp6 jutaan per ekor, sedangkan harga kontrak sebesar Rp10,3 juta per ekor.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh yang dijabat R Yusuf Raharjo Wibisono menyatakan penyidik sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Calon tersangkanya lebih dari dua orang. Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Penetapan tersangka setelah ekspos perkara. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa lebih dari 20 orang. Penyidik juga mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan," kata R Yusuf Raharjo Wibisono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam pengadaan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Baginda di Baginda di Banda Aceh, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2019 untuk pengadaan 200 ekor sapi. Tujuan pengadaan sapi untuk meningkatkan populasi hewan ternak tersebut guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging masyarakat.
Namun dalam pengadaannya, sapi yang dibeli diduga bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.
Dari hasil penyidikan serta pengecekan tim penyidik Kejati Aceh, sapi-sapi tersebut diduga dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dari peternak di Sumatera Utara.
Dari 200 ekor sapi yang dibeli, tim penyidik menemukan 151 ekor mati. Sedangkan sapi yang tersisa dari pengadaan tersebut hanya 49 ekor. Kemudian juga ditemukan harga beli sapi Rp6 jutaan per ekor, sedangkan harga kontrak sebesar Rp10,3 juta per ekor.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh yang dijabat R Yusuf Raharjo Wibisono menyatakan penyidik sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Calon tersangkanya lebih dari dua orang. Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Penetapan tersangka setelah ekspos perkara. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa lebih dari 20 orang. Penyidik juga mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan," kata R Yusuf Raharjo Wibisono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022