Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menggencarkan sosialisasi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Kami minta jajaran Ditlantas Polda Aceh untuk lebih gencar menyosialisasikan ETLE di antaranya pelanggaran dan mekanisme tilang elektronik, sehingga masyarakat memahami," kata Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan ETLE merupakan program Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas. Pencatatan pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan secara elektronik.

Menurut Ahmad Haydar, ETLE merupakan hal baru di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami mekanisme tilang elektronik di antaranya penerbitan surat dan pembayaran uang tilang.

"Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang, ini harus gencar disosialisasikan agar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan pendidikan tentang tertib lalu lintas," kata Ahmad Haydar.

Berdasarkan data, kata Kapolda, diketahui bahwa kesadaran masyarakat membayar tilang ETLE masih rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi aktif di tempat-tempat pelayanan, kantor pemerintah, dan lainnya.

Mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri itu mengatakan penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tapi juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas.

Ahmad Haydar mengakui sistem ETLE memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi atau nomor polisinya palsu. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE dengan memalsukan plat atau nomor polisi kendaraan bermotor.

"Pemalsuan memalsukan plat kendaraan bermotor bisa dipidana. Penerapan ETLE untuk kemaslahatan semua pengendara, meningkatkan disiplin, dan meminimalisir pelanggaran. Jadi, tertiblah berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada," kata Ahmad Haydar.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022