Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan Pemerintah mengecam keras tindakan teror bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.
"Pemerintah mengecam keras tindakan terorisme apa pun motifnya karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan," kata Jaleswari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan aksi bom bunuh diri tersebut tidak bisa ditoleransi. Pemerintah terus memantau jaringan kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan kelompok teroris. Mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri itu, kata Jaleswari, tidak akan lolos dari proses hukum.
Baca juga: Polisi sebut pelaku bom Polsek Astanaanyar tewas
"Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum," tambahnya.
Berdasarkan informasi, saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan unsur intelijen negara sedang melakukan pendalaman secara cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Jaleswari mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar itu diduga kuat terkait jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern, seperti UU KUHP.
Baca juga: Ledakan diduga bom di Polsek Astanaanyar Bandung
Menurut dia, UU KUHP sudah melalui mekanisme di DPR secara demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan terhadap pengesahan undang-undang itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme demokratis yang telah disediakan.
Dia mengatakan Polri segera mengusut tuntas jejaring pelaku dan Pemerintah akan menanggung biaya korban dan segera memperbaiki kantor polisi yang rusak akibat ledakan bom tersebut.
Baca juga: Polisi ledakkan bom sisa kejadian bom bunuh diri
"Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal," ujar Jaleswari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pemerintah mengecam keras tindakan terorisme apa pun motifnya karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan," kata Jaleswari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan aksi bom bunuh diri tersebut tidak bisa ditoleransi. Pemerintah terus memantau jaringan kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan kelompok teroris. Mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri itu, kata Jaleswari, tidak akan lolos dari proses hukum.
Baca juga: Polisi sebut pelaku bom Polsek Astanaanyar tewas
"Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum," tambahnya.
Berdasarkan informasi, saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan unsur intelijen negara sedang melakukan pendalaman secara cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Jaleswari mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar itu diduga kuat terkait jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern, seperti UU KUHP.
Baca juga: Ledakan diduga bom di Polsek Astanaanyar Bandung
Menurut dia, UU KUHP sudah melalui mekanisme di DPR secara demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan terhadap pengesahan undang-undang itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme demokratis yang telah disediakan.
Dia mengatakan Polri segera mengusut tuntas jejaring pelaku dan Pemerintah akan menanggung biaya korban dan segera memperbaiki kantor polisi yang rusak akibat ledakan bom tersebut.
Baca juga: Polisi ledakkan bom sisa kejadian bom bunuh diri
"Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal," ujar Jaleswari.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022