Tapaktuan  (ANTARA Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mengawasi secara ketat proses verifikasi faktual dukungan kartu tanda pendduduk terhadap tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2017.

"Saat ini pihak panitia pemungutan suara di desa-desa sedang melakukan proses verifikasi faktual dukungan KTP tiga pasangan bakal calon," kata Ketua YARA Kabupaten Aceh Selatan, Muhammad Nasir kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu.

Dalam momentum itu, lanjut dia, pihak Panwaslih wajib melakukan pengawasan secara ketat, karena sudah banyak menerima laporan dari warga yang KTP-nya dicatut secara sepihak.

Nasir menyatakan hal itu menindaklanjuti temuan kasus telah dicatutnya KTP milik pegawai negeri sipil tertentu tanpa sepengetahuan bersangkutan dan bahkan termasuk KTP milik salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, yang terungkap baru-baru ini.

Dari laporan yang diterima pihaknya, ujar Nasir, para warga yang merasa keberatan karena KTP miliknya telah dicatut secara sepihak tanpa pemberitahuan itu mayoritasnya berasal dari PNS dan satu orang dari Komisioner KIP Aceh Selatan.

"Sesuai aturan yang berlaku, para PNS dan Komisioner KIP jelas-jelas tidak dibenarkan memberikan dukungan KTP terhadap salah satu bakal calon yang maju lewat jalur independen," katanya.

Namun dengan telah ditemukan kasus tersebut di Aceh Selatan telah menunjukkan bahwa pasangan bakal calon tertentu tidak mengindahkan aturan main.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, butuh peran serius Panwaslih untuk mengawal proses verifikasi faktual agar berlangsung secara akuntable dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, kata Nasir.

Sebab, sambung dia, untuk menjamin terwujudnya pesta demokrasi yang betul-betul berkualias serta jujur dan adil di Provinsi Aceh, sangat dibutuhkan keseriusan dan niat tulus pihak Panwaslih untuk bekerja maksimal mengawasi jalannya setiap tahapan Pilkada.

"Salah satu langkah konkrit yang harus segera dilaksanakan oleh pihak Panwaslih adalah segera merespon cepat dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan yang dialami oleh sejumlah warga baik dari masyarakat biasa maupun dari PNS, sehingga pelaksanaan Pilkada di Aceh tidak tercoreng oleh ulah oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab," pintanya.

Dia menambahkan, jika dinilai langkah yang diambil oleh pihak Panwaslih kurang maksimal, maka terhadap pihak yang merasa dirugikan ekses dari pencatutan KTP tersebut, selain bisa mengajukan gugatan secara perdata juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana memalsukan tandatangan.

Sebab, kata dia, setiap syarat dukungan KTP yang diserahkan oleh bakal calon tertentu ke KIP, secara otomatis turut dilampirkan Formulir B-1 KWK yang didalamnya turut dibubuhi tandatangan masing-masing pemilik KTP.

"Jika pemilik KTP dimaksud benar-benar merasa tidak pernah menyerahkan dukungan KTP kepada salah satu pasangan bakal calon tertentu, maka sudah dapat dipastikan tandatangan dalam Formulir B-1 KWK juga dipalsukan. Jika dugaan ini dapat dibuktikan maka kasus ini dapat dijerat secara pidana," tegasnya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016