Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi bersama Ketua DPRK Samsi Barmi dan Kapolres Pandji Santoso meresmikan Posko Pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Mapolres setempat di Meulaboh.

"Tujuan pembentukan posko ini untuk melaporkan serta berkonsultasi tentang tindak pidana korupsi," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, posko yang sudah diresmikan tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh Barat.

Selain itu, posko ini hadir sebagai tempat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Polres Aceh Barat.

"Posko ini kita dirikan bukan hanya untuk melaporkan tapi juga bisa untuk berkonsultasi, bertukar pikiran tentang korupsi baik tingkat desa maupun tingkat pemerintahan," kata Kapolres.

Sehingga nantinya diharapkan akan terciptanya harmonisasi dan koordinasi tentang kasus korupsi dan dapat dilakukan pencegah sedini mungkin.

Menurutnya, Polri tidak mungkin bisa bekerja sendiri dalam memberantas korupsi, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama saling bahu membahu dalam memberantas korupsi di Aceh Barat.

"Untuk para pelapor jangan takut untuk melaporkan kasus tidak pidana korupsi, karena identitas pelapor akan di jaga dan dirahasiakan," kata Pandji Santoso.

Sebelumnya dalam sosialisasi tindak pidana korupsi, Kapolres Pandji Santoso mengatakan tindak pidana korupsi biasanya disebabkan oleh empat aspek diantaranya seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan.

"Jadi yang perlu kita lakukan sekarang adalah mencegah terjadinya empat aspek tersebut secara sama-sama agar tidak terjadi di Aceh Barat," katanya.

Dalam pemaparan, Kapolres Aceh Barat juga menjelaskan macam-macam kasus korupsi yang saat ini marak terjadi.

"Sangat banyak kasus Korupsi yang ada sekarang ini mulai dari suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan kepentingan dalam pengadaan dan masih banyak lagi, itu semua sangat merugikan negara," katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022