Banda Aceh (Antara Aceh) - Pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mendapat libur Idul Adha atau hari raya kurban selama tiga hari.

"Pertimbangan libur tiga hari ini karena hari tasyrik, di mana umat Islam masih dalam suasana hari raya kurban," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Mahdi Andela di Banda Aceh, Kamis.

Mahdi menyebutkan, tambahan libur tiga hari bagi PNS tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Banda Aceh yang tertuang dalam surat edaran dengan pertimbangan hari tasyrik.

Libur tambahan tersebut pada Selasa (13/9), Rabu (14/9, dan Kamis (15/9). Sedangkan Idul Adha 1437 jatuh pada Senin 12 September 2016.

Mahdi Andela menegaskan, PNS maupun pegawai kontrak dan pegawai honor di lingkungan pemerintah kota diwajibkan masuk kerja pada pada 16 September 2016.

Sebagai pengganti libur tersebut, kata Mahdi, PNS, pegawai kontrak, dan lainnya diwajibkan masuk pada Sabtu, 17 September, 24 September, dan 1 Oktober.

Bagi instansi yang menerapkan pola kerja lima hari agar menggantikan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur, kata Mahdi Andela.

"Bagi pegawai yang tidak masuk pada hari kerja pengganti libur tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahdi Andela.

Bagi instansi atau satuan kerja yang melayani langsung masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, kantor pelayanan perizinan, kependudukan, perusahaan air minum tepat bertugas seperti biasa.

"Kami juga meminta unit pelayanan langsung masyarakat mengatur penugasan pegawai, sehingga pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian Mahdi Andela.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016