Personel Polsek Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang, meringkus empat orang pria terlibat tindak pidana kriminal pencurian sepeda motor di kawasan Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali kepada awak media mengatakan para tersangka yang diamankan berinisial AA (20), APS (34), HS (36) dan MA (26). Ke empatnya merupakan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Mereka ditangkap di wilayah Langkat, Sumatera Utara dari lokasi berbeda," kata Imam Asfali saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Rabu.
Dijelaskan Kapolres, tersangka AA dan APS merupakan pelaku utama curanmor. Kemudian HS dan MA pelaku penadah ponsel curian. Sementara korban atas nama Amdani (33) warga Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Aksi pencurian ini terjadi sekitar dua pekan lalu di wilayah Tamiang Hulu.
"Tersangka mengaku baru sekali mencuri sepeda motor di wilayah Aceh. Mereka belum bisa dikatakan sindikat curanmor tapi kasus ini masih terus di dalami," sebut Imam.
Selain mengamankan empat orang pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB 150R warna hitam merah BM 4346 OO. Berikutnya satu buah ponsel dan uang tunai Rp270 ribu rupiah.
"Sepeda motor tersebut telah dijual sama orang Desa Tanah Seribu, Pasar I Kota Binjai, Sumut seharga Rp3 juta. HP dijual seharga Rp420 ribu dan sisa uangnya tinggal Rp270 ribu," ucap Kapolres.
Menurut Kapolres aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis (15/12) sekira pukul 20.30 WIB di area rumah ibadah sebuah yayasan di Desa Kaloy. Saat itu korban Amdani tengah melaksanakan I'tikaf atau sulok di yayasan pengajian tersebut.
"Korban melihat sepeda motornya Honda CB 150R yang terpakir di yayasan telah hilang dicuri. Korban lantas memberitahu temannya Syahrial alias Ucok. Ucok secara kebetulan ada melihat AA datang ke yayasan, namun saat dicari pelaku sudah kabur bersama sepeda motor korban," papar AKBP Imam Asfali.
Kini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolsek Tamiang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sanksi hukum berbeda.
"AA dan APS sebagai pelaku utama dijerat pasal 363 KUHPidana. HS da MA sebagai penadah handphone dijerat pasal 482 KUHPidana," pungkas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali kepada awak media mengatakan para tersangka yang diamankan berinisial AA (20), APS (34), HS (36) dan MA (26). Ke empatnya merupakan warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Mereka ditangkap di wilayah Langkat, Sumatera Utara dari lokasi berbeda," kata Imam Asfali saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Rabu.
Dijelaskan Kapolres, tersangka AA dan APS merupakan pelaku utama curanmor. Kemudian HS dan MA pelaku penadah ponsel curian. Sementara korban atas nama Amdani (33) warga Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Aksi pencurian ini terjadi sekitar dua pekan lalu di wilayah Tamiang Hulu.
"Tersangka mengaku baru sekali mencuri sepeda motor di wilayah Aceh. Mereka belum bisa dikatakan sindikat curanmor tapi kasus ini masih terus di dalami," sebut Imam.
Selain mengamankan empat orang pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB 150R warna hitam merah BM 4346 OO. Berikutnya satu buah ponsel dan uang tunai Rp270 ribu rupiah.
"Sepeda motor tersebut telah dijual sama orang Desa Tanah Seribu, Pasar I Kota Binjai, Sumut seharga Rp3 juta. HP dijual seharga Rp420 ribu dan sisa uangnya tinggal Rp270 ribu," ucap Kapolres.
Menurut Kapolres aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis (15/12) sekira pukul 20.30 WIB di area rumah ibadah sebuah yayasan di Desa Kaloy. Saat itu korban Amdani tengah melaksanakan I'tikaf atau sulok di yayasan pengajian tersebut.
"Korban melihat sepeda motornya Honda CB 150R yang terpakir di yayasan telah hilang dicuri. Korban lantas memberitahu temannya Syahrial alias Ucok. Ucok secara kebetulan ada melihat AA datang ke yayasan, namun saat dicari pelaku sudah kabur bersama sepeda motor korban," papar AKBP Imam Asfali.
Kini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolsek Tamiang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sanksi hukum berbeda.
"AA dan APS sebagai pelaku utama dijerat pasal 363 KUHPidana. HS da MA sebagai penadah handphone dijerat pasal 482 KUHPidana," pungkas Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022