Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Aceh, mencatat sebanyak 1.700 pelamar di kabupaten kepulauan tersebut mendaftar sebagai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sampai saat ini, pelamar calon PPS dari 138 desa di Kabupaten Simeulue mencapai 1.700 orang," kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, dan Partisipasi masyarakat KIP Kabupaten Simeulue Rajian Saleh di Simeulue, Jumat, 

Pendaftaran PPS, kata Rajian Saleh, sebelumnya berlangsung 18 hingga 27 Desember 2022. Namun, diperpanjang hingga 30 Desember 2022 karena tingginya animo masyarakat mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu tersebut.

Seleksi PPS, kata Rajian Saleh, dilakukan bertahap, dimulai seleksi berkas, kemudian ujian menggunakan komputerisasi atau bisa disebut CAT serta wawancara.

"Dari seribuan pendaftar calon anggota PPS tersebut, yang diterima setiap desa sebanyak tiga orang," pungkas Rajian Saleh.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022