Seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri OJI (29). Akibat perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. 

"Peristiwa itu pertama sekali terjadi pada Maret 2022 salah satu sekolah SD di Aceh Besar (wilayah hukum Polresta)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.

Fadillah menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai tenaga honorer di salah satu SD tersebut awalnya mengajak korban ke tempat dia bekerja, dan saat itu lah pelaku melakukan aksinya. 

"Di sana kemudian pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," ujarnya.

Setelah melakukan nafsu bejatnya, kata Fadillah, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun terutama ibu korban. 

Setelah kembali ke rumah, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang dilakukan ayah tirinya di tempat pelaku bekerja, dan korban menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku.

Tak cukup hanya di situ, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya beberapa bulan kemudian, kali ini dilakukan saat berada di rumah. 

"Setelah dilakukan berulang ini, akhirnya ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke polisi pada 17 November 2022 lalu," katanya.

Setelah menerima laporan, lanjut Fadillah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya dua hari lalu, Rabu (4/1). Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Fadillah.




 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023