Seorang penumpang penerbangan AirAsia berinisial DA asal Banda Aceh ditangkap polisi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan inex dari Malaysia. 

"DA alias Goban, warga Banda Aceh kita tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dan inex saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya," kata Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Jumat.

Tendri mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas bea cukai di bandara SIM atas sikap penumpang yang tidak biasa. 

Baca juga: Polres Aceh Barat amankan 18.585 gram ganja dan 712 gram sabu sepanjang 2022

Di mama, saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawanya. Ternyata setelah diperiksa berisi alat hisap (bong) yang masih lengkap dengan sabu-sabu sisa pakai.

"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin. Atas temuan itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Polisi ringkus pria pengedar sabu-sabu di Pidie

Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, kata Tendri, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan beberapa paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis. 

"Sebelumnya, kita juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kita berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," katanya.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 411 kilogram ganja

Dalam kasus ini, lanjut Tendri, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat plastik bening yang diduga sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu serta telepon seluler.

"Selain itu kami juga mengamankan pasport atas nama tersangka, boarding pass tiket serta kartu ATM. Saat ini yang bersangkutan masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut," demikian Kompol Tendri.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023