Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah tempat pembuangan sampah dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal di Sabang, Selasa, mengatakan kedua tersangka berinisial FS dan AF. Kedua tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Sabang. Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap," kata Jen Tanamal.
Jen Tanamal mengatakan tersangka FS selaku pemilik lahan. Sedangkan tersangka AF selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang saat pengadaan tanah tempat pembuangan sampah berlangsung.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, kata Jen Tanamal, maka proses perkara telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Keduanya ditahan untuk masa 20 hari. Penahanan kedua tersangka bisa saja diperpanjang," kata Jen Tanamal menyebutkan.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka mencapai Rp1,5 miliar lebih," kata Jen Tanamal.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir Lhok Batee Cot Abeuk. Kedua tersangka yakni berinisial AF dan FS.
Pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal di Sabang, Selasa, mengatakan kedua tersangka berinisial FS dan AF. Kedua tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka ditahan setelah tim jaksa penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Sabang. Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap," kata Jen Tanamal.
Jen Tanamal mengatakan tersangka FS selaku pemilik lahan. Sedangkan tersangka AF selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang saat pengadaan tanah tempat pembuangan sampah berlangsung.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, kata Jen Tanamal, maka proses perkara telah beralih dari penyidikan ke penuntutan. Selanjutnya, tim jaksa penuntut segera menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Keduanya ditahan untuk masa 20 hari. Penahanan kedua tersangka bisa saja diperpanjang," kata Jen Tanamal menyebutkan.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil penghitungan tim audit, kerugian negara dalam perkara melibatkan kedua tersangka mencapai Rp1,5 miliar lebih," kata Jen Tanamal.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir Lhok Batee Cot Abeuk. Kedua tersangka yakni berinisial AF dan FS.
Pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023