Komnas HAM Perwakilan Aceh menyatakan bahwa saat ini tim adhoc penyelidikan pro justitia lembaga tersebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi saat konflik Aceh lalu.
"Untuk dua kasus lagi masih dalam proses penyelidikan pro justitia oleh Tim Adhoc Pro Justitia Komnas HAM RI," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Selasa.
Sepriady mengatakan, adapun dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang masih dalam penyelidikan tersebut yakni insiden Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur dan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Baca juga: Penyaluran hak korban pelanggaran HAM berat harus bebas pungli
Peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur terjadi pada 2021 terkait pembantaian atau penembakan warga di areal perkebunan sawit. Sedangkan kasus Timang Gajah terkait penghilangan orang secara paksa di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Terhadap dua kasus tersebut, kata Supriady, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kasus Timang Gajah dan Bumi Flora itu masih dalam proses penyelidikan pro justitia, dan belum diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Sepriady menyampaikan, sebelumnya terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang diselidiki tim Adhoc Komnas HAM RI itu, adapun tiga lainnya yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Kabupaten Pidie, serta Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Namun, tiga kasus tersebut sudah diserahkan Komnas HAM RI kepada Kejaksaan Agung, dan telah diumumkan atau diakui Presiden Jokowi sebagai kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
"Resminya tiga kasus itu telah diselidiki secara pro justitia oleh Komnas HAM, dan berkasnya sudah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik," demikian Sepriady Utama.
Baca juga: Komnas HAM terima 257 aduan terkait pekerja migran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Untuk dua kasus lagi masih dalam proses penyelidikan pro justitia oleh Tim Adhoc Pro Justitia Komnas HAM RI," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Selasa.
Sepriady mengatakan, adapun dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang masih dalam penyelidikan tersebut yakni insiden Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur dan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Baca juga: Penyaluran hak korban pelanggaran HAM berat harus bebas pungli
Peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur terjadi pada 2021 terkait pembantaian atau penembakan warga di areal perkebunan sawit. Sedangkan kasus Timang Gajah terkait penghilangan orang secara paksa di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Terhadap dua kasus tersebut, kata Supriady, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kasus Timang Gajah dan Bumi Flora itu masih dalam proses penyelidikan pro justitia, dan belum diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Sepriady menyampaikan, sebelumnya terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang diselidiki tim Adhoc Komnas HAM RI itu, adapun tiga lainnya yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Kabupaten Pidie, serta Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Namun, tiga kasus tersebut sudah diserahkan Komnas HAM RI kepada Kejaksaan Agung, dan telah diumumkan atau diakui Presiden Jokowi sebagai kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
"Resminya tiga kasus itu telah diselidiki secara pro justitia oleh Komnas HAM, dan berkasnya sudah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik," demikian Sepriady Utama.
Baca juga: Komnas HAM terima 257 aduan terkait pekerja migran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023