Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI meminta penerimaan dari barang milik negara dioptimalkan, terutama dari aset yang keberadaannya menganggur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan RI Encep Sudarwan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penerimaan negara dari barang milik negara tersebut tidak harus aset-aset yang kapasitasnya besar.

"Optimalkan aset-aset atau barang milik negara yang ada untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, dimulai dari yang kecil-kecil, tidak harus yang kapasitasnya besar, tetapi keberadaannya selama ini menganggur," kata Encep Sudarwan.

Pernyataan tersebut disampaikan Encep Sudarwan usai menghadiri penyerahan Anugerah Reksa Bandha, penghargaan bagi pengelola aset dan kekayaan terbaik di Provinsi Aceh.

Encep mencontoh pemanfaatan aset yang sifatnya kecil seperti menyewakan ruangan untuk anjungan tunai mandiri atau ATM. Kemudian, menyewakan bangunan yang selama ini tidak digunakan sebagai kantin, dan lainnya.

Menurut Encep,  penerimaan dari pengelolaan aset tersebut masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus mendorong pengelola aset, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah.

Memang jumlah yang diterima tidak terlalu banyak, tetapi kalau dikumpulkan dari seluruh Indonesia, tentu penerimaannya banyak, kata Encep Sudarwan menyebutkan. 

"Namun, yang terpenting bagaimana aset atau barang milik negara tersebut tidak menganggur, tetapi bisa menghasilkan bagi penerimaan negara," kata Encep Sudarwan.

Encep Sudarwan mengatakan PNBP dari pengelolaan barang milik negara yang menganggur tersebut sepanjang 2022 mencapai Rp1,7 triliun. PNPB itu dari penyewaan ruangan untuk ATM, sewa kantin, dan aset lain yang kapasitasnya kecil.

"Karena itu, ke depannya kami terus mendorong pengelola aset mengoptimalkan pengelolaannya agar PNPB dari barang milik negara yang menganggur tersebut meningkat," kata Encep Sudarwan.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023