Sabang (ANTARA Aceh) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean (KPPBC) C Sabang, Aceh, sepanjang 2015-Semptember 2016 telah menyita gula pasir seledupan yang hendak dibawa ke Banda Aceh sebanyak 13,597 ton.
Kepala Bea dan Cuka Sabang, Tri Utomo Wibowo saat gelar barang penindakan di Sabang, Rabu menyatakan, gula pasir eks impor yang hendak dibawa ke Banda Aceh melalui penyeberangan pelabuhan Balohan menuju Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.
Katanya, barang impor berupa gula pasir dan beras ketan serta barang kena cukai seperti rokok hanya dibenarkan dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan Sabang saja.
Ia mengakui, barang penindakan dimaksud merupakan hasil serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC tipe Madya Pabean C Sabang bekerja sama dengan kepolisian, Lanal Sabang dan Koramil.
"Barang yang disita itu hendak dikeluarkan dari kawasan Sabang oleh penumpang kapal dengan memanfaatkan jasa angkutan penyeberangan pelabuhan Balohan Sabang dengan tujuan Pebaluhan Ulee lheue Banda Aceh," katanya lagi.
Adapun barang eks impor yang berhasil disita petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang yakni, beras ketan 1.725 Kg, dan rokok (khusus kawasan bebas) merek "Gudang Baru" dan "Red Mild" sebanyak 25.600 batang (1.600 bungkus).
Menurutnya, kegiatan mengeluarkan barang eks impor berupa gula pasir dan beras ketan serta barang kena cukai seperti rokok secara ilegal yang pernah ditemukan di lapangan melanggar ketentuan dan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Kegiatan seperti ini melanggar Permen Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai," paparnya.
Ia menambahkan, semua barang hasil penindakan telah ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara dan selanjutnya barang tersebut akan ditetapkan menjadi barang milik negara.
"Beras ketan dan gula pasir yang masih layak untuk dikonsumsi akan dilelang, sementara barang yang tidak baik akan dimusnahkan bersama rokok. Sekarang kita menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan turun dan saat ini sedang dalam proses," katanya.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016