Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian di Lampulo Banda Aceh setelah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2022.
"Pelaku berinisial S alias Komeng asal Sumatera Utara itu sudah kita tangkap beberapa waktu lalu di rumahnya di Percut Sei Tuan, Medan," kata Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Kamis.
Fadillah mengatakan, penangkapan DPO pemerkosaan tersebut juga dibantu oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: Polisi ringkus dua pemerkosa anak
Fadillah menyampaikan, pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri uang senilai Rp300 ribu dan memperkosa seorang perempuan berinisial CM (59) pada 24 September 2022.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku memukul korban menggunakan kayu balok berukuran 55 di bagian belakang dan dada," ujarnya.
Kemudian, kata Fadillah, pelaku juga mengancam membunuh korban, mencekik dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab, serta berusaha melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi dan luka di bagian dada, badan, serta di bagian alat vitalnya.
Baca juga: Seorang ayah di Simeulue diduga perkosa anak kandung
Fadillah menuturkan, pelaku selama ini bekerja sebagai buruh bangunan yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban, bahkan ia mengenali korban serta mengetahui korban tinggal sendiri.
"Karena tahu korban tinggal sendiri, ia melancarkan aksi tengah malam dan mencuri karena seorang pemain judi online, uang tersebut digunakan untuk hal itu dan kemudian karena korban perempuan ia mencoba melakukan pemerkosaan," kata Fadillah.
Ia menambahkan, kejahatan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku, diketahui yang bersangkutan sudah sering tertangkap melakukan pencurian di daerah asalnya Sumatera Utara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subsider pasal 363 KUH Pidana," demikian Fadillah.
Baca juga: Karena tindak pemerkosaan, Kris Wu terancam 10 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Pelaku berinisial S alias Komeng asal Sumatera Utara itu sudah kita tangkap beberapa waktu lalu di rumahnya di Percut Sei Tuan, Medan," kata Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Kamis.
Fadillah mengatakan, penangkapan DPO pemerkosaan tersebut juga dibantu oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Baca juga: Polisi ringkus dua pemerkosa anak
Fadillah menyampaikan, pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri uang senilai Rp300 ribu dan memperkosa seorang perempuan berinisial CM (59) pada 24 September 2022.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku memukul korban menggunakan kayu balok berukuran 55 di bagian belakang dan dada," ujarnya.
Kemudian, kata Fadillah, pelaku juga mengancam membunuh korban, mencekik dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab, serta berusaha melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi dan luka di bagian dada, badan, serta di bagian alat vitalnya.
Baca juga: Seorang ayah di Simeulue diduga perkosa anak kandung
Fadillah menuturkan, pelaku selama ini bekerja sebagai buruh bangunan yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban, bahkan ia mengenali korban serta mengetahui korban tinggal sendiri.
"Karena tahu korban tinggal sendiri, ia melancarkan aksi tengah malam dan mencuri karena seorang pemain judi online, uang tersebut digunakan untuk hal itu dan kemudian karena korban perempuan ia mencoba melakukan pemerkosaan," kata Fadillah.
Ia menambahkan, kejahatan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku, diketahui yang bersangkutan sudah sering tertangkap melakukan pencurian di daerah asalnya Sumatera Utara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subsider pasal 363 KUH Pidana," demikian Fadillah.
Baca juga: Karena tindak pemerkosaan, Kris Wu terancam 10 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023