Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Salah staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan, Aziel Yorda Prima mengancam akan menggugat Pemkab setempat baik secara pidana maupun perdata apabila masih bersikap diskriminatif dalam memberikan izin tugas belajar.

Penasehat hukum Aziel, Baiman Fadhli SH kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat menyatakan, bukti Pemkab Aceh Selatan telah bersikap diskriminatif dalam mengambil keputusan dapat dilihat secara jelas dari kasus yang dialami oleh kliennya.  
    
Ia menyebutkan, dua orang PNS dijajaran Pemkab Aceh Selatan  lulus seleksi ujian masuk program beasiswa S-2 Kementerian Kuminikasi dan Informatika tahun 2016 yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU).

Namun, Pemkab Aceh Selatan hanya memberikan izin kepada Murlizar (Kasubbag Protokoler Bagian Humas Setdakab) sedangkan Aziel Yorda Prima tidak diberikan izin.

"Kami menuntut keadilan dalam kasus ini, kenapa harus ada perbedaan bukankah kedua orang ini merupakan putra terbaik yang akan menjadi asset berharga bagi Aceh Selatan ke depannya. Apalagi program beasiswa yang digulirkan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga sama sekali tidak membebani Pemkab Aceh Selatan," ujarnya.

Pihaknya, sambung Baiman, juga tidak dapat menerima penjelasan yang diterangkan dalam surat balasan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan kepada pihaknya tertanggal 22 September 2016.

Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Aceh Selatan tidak memberikan izin tugas belajar karena izin tugas belajar tersebut merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja, loyalitas, disiplin dan dedikasi yang baik.

Kemudian, bidang ilmu yang akan ditempuh tidak sesuai dengan kebutuhan di instansi tempat Aziel Yorda Prima bertugas.

Baiman menyatakan, selama melaksanakan tugas kliennya tersebut tidak pernah mendapat hukuman karena tidak disiplin yang dibuktikan dari surat teguran resmi.

Disamping itu, terkait ilmu yang akan ditempuh tidak sesuai dengan kebutuhan di instansi tempat kliennya bertugas juga dibantah oleh Baiman Fadhli karena disamping ilmu yang diajarkan tersebut bisa diterapkan di seluruh instansi juga terhadap pegawai dari daerah lain ada yang berasal dari instansi di luar jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Di daerah lain kenapa PNS nya dibolehkan mengikuti program beasiswa tersebut lalu kenapa giliran PNS Pemkab Aceh Selatan tidak dibolehkan," kritik Baiman.

Karena itu, lanjutnya, jika Pemkab Aceh Selatan tidak segera mengeluarkan izin tugas belajar kepada kliennya tersebut, maka Baiman Fadhli selain mengancam akan menggugat Pemkab setempat baik secara perdata maupun secara pidana juga akan melaporkan kasus itu kepada Komnas HAM di Jakarta dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala BKPP Aceh Selatan Hj Hayatun SH membenarkan bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak memberikan izin tugas belajar kepada Aziel Yorda Prima untuk mengikuti program beasiswa S-2 Ilmu Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diselenggarakan di Fakultas Fisip USU Medan.

Menurutnya, penolakan pemberian izin tugas belajar tersebut merupakan hak preogatif Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Aceh Selatan berdasarkan kajian dan penilaian serta berbagai pertimbangan yang telah dilakukan.

Sebab, ujarnya, izin tugas belajar tersebut merupakan sebuah penghargaan yang khusus diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja, loyalitas, disiplin dan dedikasi yang bagus selama bertugas.      
    
"Dari hasil penilaian dan pertimbangan yang telah dilakukan, ternyata Aziel Yorda Prima tersebut belum masuk dalam kategori PNS berhak menerima izin tugas belajar, sehingga Pemkab Aceh Selatan meminta kepada yang bersangkutan agar meningkatkan pengabdian, disiplin serta menunjukkan kinerja yang baik selaku aparatur sipil negara di daerah ini," katanya.      
    
Sebab jika hal itu mampu diperbaiki maka ke depannya tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan di sekolahkan secara khusus oleh pemerintah, ujarnya.

Selain hal itu, sambung Hayatun, Pemkab Aceh Selatan juga menilai bahwa ilmu yang akan diambil oleh yang bersangkutan melalui program beasiswa tersebut sama sekali tidak sesuai atau relevan dengan bidang tugas yang diembannya di instansi tempat dia bertugas sekarang ini yakni sebagai staf di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan.

"Keputusan seperti ini tidak saja diberlakukan terhadap yang bersangkutan tapi terhadap beberapa orang PNS lainnya juga telah diberlakukan hal yang sama, jadi sama sekali tidak ada dasar jika dituding Pemkab Aceh Selatan diskriminatif dalam persoalan ini," katanya.

Terkait ancaman akan dilakukan gugatan hukum, Hj Hayatun mempersilahkan kepada PNS bersangkutan melalui penasehat hukum yang telah ditunjuk untuk menempuh langkah hukum sejauh sesuai aturan dan mekanisme yang ada, sebab pihaknya sangat yakin sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus itu.


Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016