Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan tidak hanya menolak keberadaan KEL dalam Qanun RTRW tapi juga menolak keberadaan beberapa rumah ibadah dalam Qanun Bangunan Gedung yang pengesahannya telah dilakukan Rabu (28/9) lalu.
 
Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Selatan, Mizar di Tapaktuan, Jumat (30/9) mengatakan dari sejumlah point yang tertera dalam rancangan qanun Bangunan Gedung pihaknya hanya menolak draft qanun yang tertera pada Bab II Pasal 6 ayat (2) huruf b,c,d,e dan f terkait bangunan gereja, pura, vihara, kelenteng dan bangunan rumah ibadah keagamaan atau dengan sebutan lainnya.
 
''Seluruh keberadaan rumah ibadah yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh Selatan yang sangat fanatic terhadap islam kami tolak keberadaannya di daerah ini, sebab jika bangunan itu sampai ada maka kami mengkhawatirkan akan terjadi aksi protes dari masyarakat Aceh Selatan yang hampir seluruhnya beragama islam,'' kata Mizar.
 
Berdasarkan hasil keputusan badan musyawarah dewan, kata sambung Mizar, terkait penolakan fraksi PA tersebut diakomodir oleh lembaga dewan dengan menyatakan sepakat menghapus huruf b,c,d,e dan f pada Bab II Pasal 6 ayat (2) lalu pada Pasal 6 ayat (2) tersebut dirubah penyebutan bahasanya dengan hanya cukup berbunyi ''Bangunan gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan''.
 
Sementara itu, juru bicara fraksi mandiri DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi dalam laporan akhir fraksinya menyampaikan bahwa terkait rancangan qanun Bangunan Gedung pihaknya mengkritisi draft qanun tersebut yang tidak mengatur tentang masalah as jalan atau jarak jalan dengan pagar rumah pribadi atau ruko milik masyarakat.
 
''Karena itu terkait hal ini kami meminta agar diatur secara lebih lanjut dengan peraturan Bupati Aceh Selatan sebagai aturan turunan dari Qanun Bangunan Gedung ini,'' pinta Alja Yusnadi.
 
Disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa pelayanan pemberian izin mendirikan Bangunan Gedung yang transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabilitas, efisien dan efektif serta professional merupakan wujud pelayanan prima yang harus diberikan oleh Pemkab Aceh Selatan.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016