Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan telah menetapkan 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.
Sempat beredar informasi dan berita bahwa Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) tidak termasuk di dalam daftar 17 bandara tersebut.
“Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).
Baca juga: Bandara SIM Aceh antisipasi kesibukan akibat erupsi Gunung Ruang
Adita menyampaikan tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dia menuturkan dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Ia mencontohkan, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Baca juga: Bandara SIM terima tambahan penerbangan angkutan lebaran