Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap tiga pelaku diduga melakukan tambang ilegal atau illegal mining dan menyita satu unit ekskavator di kawasan di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy Senin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SF (50) dan MK (34) merupakan operator cadangan serta AH (53) sebagai pemilik alat berat ekskavator tersebut.
“Mereka ditangkap Sabtu (21/1) karena kegiatan yang dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan sekitar,” kata Kombes Winardy.
Ia menjelaskan saat tim turun ke lokasi dan menemukan satu unit ekskavator yang diduga tanpa izin melakukan pertambangan di hutan Geumpang.
“Ketiga terduga dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekscavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Di samping itu, saat tim di lapangan hendak mengungkapkan kegiatan terlarang itu mengalami kendala dengan masyarakat, seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.
Ia mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023