Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan seorang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap di Banda Aceh, kini ditahan di Mapolda Aceh.
"DPO KPK yang ditangkap tersebut Izil Azhar alias Ayah Merin. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima. Kota Banda Aceh, Selasa (24/1)," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa.
Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri. Saat ini, IZ alias AM diamankan di Polda Aceh.
"Saat ini, diamankan di Polda Aceh. Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke penyidik KPK," kata Joko Krisdiyanto.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 2018.
"Benar, dengan bantuan tim Polda Aceh, tim KPK menangkap DPO atas nama Izil Azhar. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 30 November 2018," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
Ali mengapresiasi Polda Aceh yang membantu mencari dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, Yang bersangkutan rencananya segera dibawa ke Jakarta.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh 2007-2012, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"DPO KPK yang ditangkap tersebut Izil Azhar alias Ayah Merin. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima. Kota Banda Aceh, Selasa (24/1)," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa.
Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri. Saat ini, IZ alias AM diamankan di Polda Aceh.
"Saat ini, diamankan di Polda Aceh. Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke penyidik KPK," kata Joko Krisdiyanto.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 2018.
"Benar, dengan bantuan tim Polda Aceh, tim KPK menangkap DPO atas nama Izil Azhar. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 30 November 2018," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
Ali mengapresiasi Polda Aceh yang membantu mencari dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, Yang bersangkutan rencananya segera dibawa ke Jakarta.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh 2007-2012, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023