Karang Baru (ANTARA Aceh) - Rembuk Luar Biasa Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten  Aceh Tamiang, Provinsi Aceh,  Sabtu (1/10) melengserkan Hendra Vramenia,  SH dari ketua KTNA dan mengangkat Miswanto sebagai ketua yang baru.
  
Rembuk luar biasa berjalan alot dan dihujani interupsi dari kedua kubu yang saling mempertahankan kandidatnya masing-masing.

Rembug luar biasa itu dihadiri pengurus KTNA Provinsi Aceh, Junaidi, SE (Sekretaris), Jumaidi, SP (Wakil Ketua), Juhelmi Yunus, BSC (Wakil Sekretaris), Drs. Samidan (Bedahara).  
 
Dan pengurus KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra Vramenia, SH (Ketua), Rudi Hartono (Sekretaris), M. Nurdin (Bendahara), Sugiono, SH (Wakil Ketua 2), Paimin (Wakil Ketua 3) dan 11 pengurus KTNA Kecamatan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Penelusuran aceh.antaranews.com,  terdapat perbedaan pandangan dalam proses pelaksanaan pertemuan tersebut, perdebatan-perdebatan yang dipenuhi interupsi menjadi warna tersendiri dipertemuan.

Peserta Rembug terbagi dua kubu, kubu 7 kecamatan dan kubu 4 kecamatan yang lebih pro ke Hendra Vramenia. Kubu Hendra Vramenia, menanyakan tentang kenapa atas nama Bupati sebagai pengundang dalam pelaksanaan acara Rembug, Bupati terkesan tidak netral dalam persoalan ini.

"Dalam AD-ART Bab V, Pasal 11 Tentang Dewan Pembina, Ayat (3) Dewan pembina tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota, Asisten dan Kepala Dinas/Instansi/UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota. Sangat terang dan jelas, bahwa Bupati sebagai dewan pembina, dapat dan boleh sebagai penyelengara pertemuan disaat sedang terjadi persoalan ditubuh KTNA, itu sendiri", tegas Sugiono, SH wakil ketua dua KTNA Aceh Tamiang, kepada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan, kuatnya keinginan dilaksanakan Rembug luar biasa, berasal dari para peserta yang mewakili 7 Kecamatan dan 200 orang perwakilan Kelompok Tani yang hadir memadati diluar ruangan audotorium tempat pelaksanaan Rembug, massa tani yang hadir untuk bersolidaritas memberikan dukungan  usaha pembenahan dan penataan KTNA yang sedang dipelopori oleh 7 Kecamatan.

Ketidakterimaan perwakilan dari kubu 4 kecamatan, akan pelaksanaan Rembug luar biasa ini, terjawab melalui Pasal 30 – Rembug Paripurna Luar Biasa, Ayat ; 1. Tata cara pelaksanaan sama dengan Rembug paripurna,  2. Diadakan apabila : a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 50 % tambah 1 orang dari jumlah peserta rembug paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 2.  b. Ketua umum berhalangan tetap sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dan atau tidak mau melaksanakan Rembug Paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 1.  c. Menyimpang dari amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.  d. Mengamandemen dan mengesyahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.  e. Menghadapi keadaan luar biasa.

Karena tidak cocok dengan tuntutan peserta dan massa yang menghendaki dilaksanakan Rembug Luar biasa, akhirnya Hendra Vramenia (Ketua), Rudi Hartono (Sekretaris), M. Nurdin (Bendahara), Paimin (Wakil Ketua 3), KTNA Kecamatan ; Bandar Pusaka, Tenggulun, Seruway dan Rantau, mengambil pilihan Walk Out.

Atas persetujuan dari pihak pengurus KTNA Provinsi Aceh, Rembug Luar Biasa tetap boleh terus dilaksanakan dengan keikutsertaan peserta Wakil Ketua 2 (dua) KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, 7 KTNA Kecamatan : Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Sekerak, Karang Baru, Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia dan Mustaqim Bendahara KTNA Kecamatan Seruway dan pengurus KTNA Provinsi Aceh.

Rembug Luar Biasa dengan acara selanjutnya sebagai berikut, mensepakati  pergantian pengurus KTNA Kabupaten Aceh Tamiang. Secara Aklamasi “ Miswanto” terpilih menjadi Ketua KTNA Kabupaten Aceh Tamiang, mengantikan Hendra Vramenia sebagai ketua lama. Dengan rasa berat hati Miswanto, menerima mandat ini.

Karena pertimbangan kesibukannya sebagai Wakil Rakyat. Namun desakan 7 pengurus Kecamatan tak terbendung dan tak terelak, Akhirnya Miswanto menerima jabatan tersebut.

Masuh Suviono,  Pengurus KTNA Provinsi Aceh mengikuti acara sampai selesai, dengan memberikan saran agar, Absensi acara, dokumentasi dan berita acara Rembug Luar biasa dapat segera dikirim ke KTNA Provinsi Aceh.

Rinaldi Afrizal sebagai Ketua Majelis sidang Rembug luar biasa, meminta waktu 1 (satu) minggu untuk mengirimkan berkas-berkas tersebut ke KTNA Provinsi Aceh. Karena dalam waktu dekat kami akan melaksanakan penyusunan struktur pengurus baru KTNA Kabupaten Aceh Tamiang.



Pewarta: Syawaluddin

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016