Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam mengusut kasus dugaan pengancaman bunuh terhadap seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah.
Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan korban Jurnalisa, wartawan surat kabar cetak terbitan Banda Aceh. Korban melaporkan menerima pengancaman bunuh terkait pemberitaan.
 
"Kasus pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa ini berkaitan erat dengan profesinya sebagai wartawan. Karena itu, kami mendesak kepolisian menggunakan UU Pers mengusut kasus tersebut," kata M Nasir Nurdin.
 
Menurut M Nasir Nurdin, pengancaman dilakukan terduga pelaku merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
PWI Aceh, kata M Nasir Nurdin, mengapresiasi kepolisian yang merespons pengaduan korban pada November 2022. PWI Aceh memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan PWI Aceh Tengah menyangkut proses hukum dilakukan kepolisian.
 
"Kami juga memaklumi kekecewaan pelapor atas proses hukum yang menurut polisi kasus pengancaman bunuh tersebut belum memenuhi unsur pidana. Kami juga memaklumi sikap para wartawan yang menggelar aksi diam sebagai bentuk aksi protes di depan Mapolres Aceh Tengah di Takengon," kata M Nasir Nurdin.
 
M Nasir Nurdin mengatakan PWI Aceh menghormati proses hukum dilakukan kepolisian dan berharap polisi bekerja profesional dalam menangani kasus menimpa wartawan tersebut, sehingga penegakan hukum memenuhi rasa keadilan semua pihak.
 
"PWI Aceh berharap kepolisian memberi kesempatan kepada pelapor mencari ahli pidana lain. Sebab, pelapor meragukan ahli hukum pidana ditunjuk menyimpulkan kasusnya belum memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP," kata M Nasir Nurdin.
 
Sebelumnya, Jurnalisa melaporkan dirinya menerima pengancaman bunuh oleh sejumlah orang di rumahnya di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, pada 10 November 2022. Berdasarkan pengakuan Jurnalisa, pengancaman bunuh yang diterimanya tersebut terkait pemberitaan yang ditulisnya mengenai pengerjaan proyek pasar. Berita tersebut disiarkan media siber.
 
Dari penjelasan Jurnalisa, kata M Nasir Nurdin, peliputan berita tersebut berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jurnalisa juga berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait.
 
"PWI Aceh menyayangkan cara-cara premanisme dilakukan orang diduga pengawas proyek tersebut dengan mendatangi rumah Jurnalisa dan mengeluarkan kata-kata ancaman bunuh.
 
"Kami dengan tegas melawan kekerasan, teror, intimidasi, dan semacamnya terhadap wartawan yang menjalankan profesinya yang dilindungi undang-undang," kata M Nasir Nurdin.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023