Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana kurpsi di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan DPO yang ditangkap tersebut atas nama Zulfikar (55), warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (27/1). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Ali Rasab mengatakan Zulfikar merupakan terdakwa yang perkaranya dalam proses persidangan. Persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam prosesnya, kata Ali Rasab Lubis, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO. Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Medan, Sumatera Utara.

"Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran," kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab mengatakan penangkapan DPO tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan. Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023