Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sebanyak 14 bakal calon bupati (cabup), wali kota, dan wakil pengganti mengikuti tes kesehatan yang dipusatkan di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh.

Ketua Kelompok Kerja Tes Kesehatan Pasangan Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Fauziah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah pengganti tersebut berlangsung 7-8 Oktober 2016.

"Selain tes kesehatan, bakal calon juga diharuskan menjalani tes narkoba dan psikotes. Pemeriksaan kesehatan, narkoba, dan psikotes melibatkan tim dokter IDI, BNN, dan himpunan psikiater," kata dia.

Menurut Fauziah, bakal calon kepala daerah pengganti tersebut merupakan pengganti bakal calon yang tidak lulus tes kesehatan yang dilaksanakan 24 dan 25 September lalu.

"Mereka bakal calon pengganti ini juga diwajibkan menjalani tes kesehatan. Bagi yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, maka mereka dinyatakan gugur dari pencalonan," kata Fauziah.

Fauziah menyebutkan, ada 19 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan 24 dan 25 September silam. Dari 19 bakal calon tersebut, 14 antaranya mengajukan calon pengganti.

"Selain 14 bakal calon pengganti, tes kesehatan ini juga diikuti seorang bakal calon bupati yang gagal diperiksa kesehatannya pada saat tes kesehatan 24 dan 25 September atas nama Fakhruddin," kata dia.

Fauziah mengatakan, Fakhruddin mengikuti tes kesehatan bersamaan dengan bakal calon pengganti karena berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Dengan rekomendasi tersebut, yang bersangkutan mendapat kesempatan menjalani tes kesehatan sekarang. Rekomendasi Bawaslu tersebut menjadi dasar hukum bagi yang bersangkutan ikut tes kesehatan," kata Fauziah.

Pemilihan kepala daerah di Aceh digelar pada 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan 20 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Aceh.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016