Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil kebijakan melarang tenaga penyuluh untuk berada di kantor dan diwajibkan lebih banyak di lapangan guna mendampingi dan mengajari ilmu-ilmu baru terhadap para petani.  
    
Kepala  Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Aceh Selatan, Fakhruddin di Tapaktuan, Selasa  mengatakan, tenaga penyuluh hanya dibenarkan berada di kantor selama dua hari yakni Kamis dan Jumat sedangkan tiga hari lagi wajib berada di lapangan.

Sedangkan bagi tenaga penyuluh yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang terdapat dimasing-masing kecamatan, dalam satu minggu dengan lima hari kerja diwajibkan berada di lapangan selama empat hari yakni Senin hingga Kamis, hanya satu hari yakni Jumat yang dibolehkan berada di kantor.

"Tenaga penyuluh di BPP tersebut setiap harinya diharuskan selalu bergerak untuk menjumpai para petani baik melakukan pertemuan di desa-desa maupun langsung memberikan pendampingan kepada petani dengan teknik praktik langsung di lahan pertanian petani dimaksud," kata Fakhruddin.

Lanjut Fakhruddin, keberadaan tenaga penyuluh di BPP satu hari dalam satu minggu dikantor pun bukan hanya sekadar untuk duduk-duduk atau nongkrong melainkan waktu satu hari yakni khusus hari jumat tersebut harus dimanfaatkan untuk menggelar pertemuan dengan sejumlah tenaga penyuluh lainnya guna membahas serta memecahkan persoalan serta kendala dan hambatan yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut telah memberi hasil maksimal terhadap penguatan ketahanan pangan di daerah itu khususnya di sektor pertanian.

Buktinya, berkat kegigihan dan ketekunan para tenaga penyuluh dalam melakukan pendampingan dengan cara mengajari langsung teknik penanaman padi sistem sejajar legowo 2 : 1 terhadap para petani, sebagian wilayah di daerah itu telah mampu menerapkan sistem penanaman padi sebanyak tiga kali dalam setahun.

Namun, meskipun upaya pendampingan terhadap para petani telah dilakukan secara maksimal selama ini tetapi belum seluruh petani di daerah itu yang mampu menerapkan ilmu yang telah diberikan tersebut.

Contohnya adalah seperti terhadap para petani yang berada di wilayah Kluet Raya yang hingga saat ini masih belum mampu menerapkan sistem penanaman padi sebanyak tiga kali dalam setahun.

Dibagian lain, Fakhruddin menyampaikan bahwa meskipun berbagai langkah dan kebijakan telah ditempuh, namun pihaknya masih tetap juga mengalami kendala dan hambatan dalam melakukan pendampingan terhadap petani karena terbatasnya jumlah tenaga penyuluh.

Menurutnya, sampai saat ini BKP3 Aceh Selatan hanya memiliki tenaga penyuluh kabupaten sebanyak 8 orang sehingga dari jumlah keseluruhan kecamatan di daerah itu sebanyak 18 maka masing-masing tenaga penyuluh kabupaten terpaksa harus melakukan pendampingan terhadap dua kecamatan.

Demikian juga terhadap tenaga penyuluh yang bertugas di BPP masing-masing kecamatan, kata dia, tenaga penyuluh yang berstatus THLTB (tenaga harian lepas tenaga bantu) pelaksana penyuluh hanya berjumlah sebanyak 125 orang sedangkan tenaga penyuluh yang berstatus PNS hanya sebanyak 36 orang.

"Para tenaga penyuluh tersebut langsung ditempatkan di desa-desa sesuai wilayah kerja pelaksana penyuluhan (WKPP). Namun karena jumlahnya masih sangat terbatas dibanding jumlah desa seluruh Aceh Selatan yang mencapai 260 desa, maka masing-masing tenaga penyuluh tersebut terpaksa harus melakukan pendampingan terhadap dua desa," katanya.


Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016